Jokowi: Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu Industri Dalam Negeri

BERITA – Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan inkartontri dalam negeri. “Sudah saya perintahkan akan mencari betul dan sehari-dua hari sudah berlipat-lipat nan ketemu. Itu mengganggu inkartontri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3).
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah demi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor bersama Barang Dilarang Impor.
“Sangat mengganggu, adapun namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri ekstra dalam negeri kita,” tambah Presiden Jokowi.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, bersama buruk agak meneladan kesehatan penggunanya.Untuk mencegah impor barang, terbersarang pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.
“Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat mengenai pembelian produk ekstra dalam negeri, mengenai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya atas dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves,” membuka Jokowi.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor nan dilakukan repackaging. “Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini akan Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau mengarang-mengarang terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 hendak kita menduniakan. Saya sudah menandaskan ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau bersetuju ke tukin semuanya semangat, hendak kita hubungkan beserta pembelian Produk Dalam Negeri dalam kementerian, lembaga, kabupaten, kota, beserta provinsi,” menyingkap Presiden.
Presiden doang mengatakan tukin dapat menjabat khilaf satu faktor penarik agar aparat antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.
“Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga masih coba-coba akan beli produk impor mengenai uang APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar semuanya kita beroperasi bersama sebuah reward selanjutnya punishment, semuanya,” tegas Jokowi.
Diketahui atas 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia cuma delapan ton memakai nilai US 44 ribu dolar AS memakai pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).
Namun berdasarkan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia atas nilai total US 31,95 juta dolar AS. Perpertikaianan tercatat dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian bekas yang bersarang ke Indonesia.